Tugas Pokok dan Fungsi

Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 111 tahun 2016, tugas pokok UPT Pelatihan Kerja adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelatihan kerja, pengetahuan berdasarkan klaster kompetensi, dan ketatausahaan serta pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam BAB III Pasal 6, UPT Pelatihan kerja mempunyai fungsi :   

  1. Penyusunan rencana dan pelaksanaan kegiatan pelatihan serta kerja sama pelatihan;
  2. Pelayanan dan penyebarluasan informasi bidang pelatihan;
  3. Penyiapan metode, kurikulum, jadwal dan sarana pelatihan;
  4. Pelaksanaan pemasaran program pelatihan hasil produksi, jasa dan lulusan peserta pelatihan;
  5. Pelaksanaan pelatihan dan uji ketrampilan / kompetensi pelatihan;
  6. Pendayagunaan fasilitas pelatihan;
  7. Pelaksanaan ketatausahaan dan pelayanan masyarakat; dan
  8. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala dinas;

Struktur Organisasi

Kepala 
UPT Balai Latihan Kerja Tuban

Takhiyat, S.Pd.

Kasubag. Tata Usaha 

H. Winarno, S.T.

Plt. 
Kasie Pelatihan & Sertifikasi

Supardi, S.T.,M.Pd.

Plt. 
Kasie Pengembangan dan Pemasaran

H. Winarno, S.T.