Terciptanya tenaga kerja yang terampil, produktif, dan kompeten melalui pelatihan kerja
Sesuai dengan Peraturan Gubernur No. 111 tahun 2016, tugas pokok UPT Pelatihan Kerja adalah melaksanakan sebagian tugas Dinas dalam pelatihan kerja, pengetahuan berdasarkan klaster kompetensi, dan ketatausahaan serta pelayanan masyarakat. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam BAB III Pasal 6, UPT Pelatihan kerja mempunyai fungsi :
Kepala
UPT Balai Latihan Kerja Tuban
Takhiyat, S.Pd.
Kasubag. Tata Usaha
H. Winarno, S.T.
Plt.
Kasie Pelatihan & Sertifikasi
Supardi, S.T.,M.Pd.
Plt.
Kasie Pengembangan dan Pemasaran
H. Winarno, S.T.
Fasilitas yang tersedia di UPT Balai Latihan Kerja Tuban antara lain : Ruang Aula yang memadai, Asrama, Fasilitas Olah Raga (Lapangan Volley dan Lapangan Tenis), Musholla, Area Parkir yang Luas serta workshop / ruang kelas untuk pelaksanaan pelatihan
created with
Website Builder Software .